CK Pelaku Perbuatan Baregbeg, Polisi: Ada Lima Korban, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

    CK Pelaku Perbuatan Baregbeg, Polisi: Ada Lima Korban, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

    CIAMIS ~ Korban perbuatan cabul yang dilakukan CK (50) tidak cuma satu. Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Ciamis menemukan terdapat 4 korban berhasil terungkap. Para korban ini semuanya masih dibawah umur.

    "Hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata korban dari CK tidak hanya satu. Tetapi terdapat 4 korban lainnya yang semua masih dibawah umur. Jadi totalnya ada 5 anak yang menjadi korban perbuatan cabul CK, " ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Joko Prihatin, SH., dalam keterangan resminya, Selasa(17/12/2024).

    "Bahkan satu dari empat korban yang berhasil diungkap, tersangka melakukan perbuatan cabul sejak usia 12 tahun hingga sekarang si anak sudah berusia 27 tahun. Itu baru terungkap setelah laporan orang tua korban kepada Pihak Kepolisian, " kata AKP Joko Prihatin menambahkan.

    Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan modus yang dilakukan tersangka rata-rata iming-iming. Dimana diduga sebelum tersangka melakukan perbutan cabul terhadap para anak korban tersangka melakukan bujuk rayu dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang kepada anak korban. Sehingga anak korban mau dicabuli oleh tersangka dengan cara dipegang kemaluan, dikocok kemaluan dan dikulum bahkan tersangka juga memasukan kemaluannya ke lubang anus korban para korban.

    "Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, " kata AKP Joko Prihatin.

    Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat untuk terutama para orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya. Serta bekali edukasi tentang organ tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain agar terhindar dari perbuatan cabul ini.

    Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Cisaga Polres Ciamis Awasi Distribusi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri: Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an
    Irjen TNI Terima CC Wakil Kepala Staf Gabungan Pasukan Beladiri Jepang
    Panglima TNI Antar Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kenegaraan ke Luar Negeri

    Ikuti Kami